Hotel kami di Madinah |
Featured
Recent Post
Persiapan Umroh Mandiri Dan Umroh Backpacker
Bolehkah Biaya Umroh Dicicil?
Pemerintah semakin memperketat persyaratan untuk
ziarah umrah setelah pengungkapan sejumlah kasus penipuan yang telah merugikan
ribuan jemaah haji.
Gugus Tugas Peringatan Investasi melarang agen
perjalanan Umrah mengumpulkan dana melalui sistem cicilan jemaat mereka.
Aturannya adalah untuk menghindari penyalahgunaan dana dari perjalanan umroh.
Membayar biaya umrah dengan mencicil atau bailout
adalah tren di masyarakat. Namun, pemerintah melarang skema perjalanan dan dana
talangan oleh perusahaan perjalanan karena berbagai alasan.
Kehadiran layanan bailout umroh juga tampaknya
menjadi upaya untuk mengatur umrah untuk meningkatkan kepercayaan publik lagi
yang telah runtuh menyusul munculnya penipuan perjalanan Umrah penipuan
belakangan ini.
Paket bailout Umrah juga merupakan jawaban bagi
kelas menengah ke bawah yang ingin lebih fleksibel karena mereka dibayar dengan
mencicil. Saat ini, biaya minimum untuk umrah yang ditetapkan oleh pemerintah
adalah sekitar Rp. 20 juta per orang.
Praktek bailout adalah modifikasi dari skema
angsuran populer pertama sebelum Umrah. Perbedaannya adalah ketika menggunakan
skema cicilan, calon jamaah haji diharuskan menyetor uang secara bertahap
sebelum pergi. Namun, dalam skema angsuran tentang dana talangan, calon jamaah
haji dapat pergi sebelum membayar atau "berangkat umrah sebelum
membayar".
Skema angsuran Umrah menjadi sorotan pengawas
lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK melarang skema cicilan
karena bisnis jasa perjalanan bukan perusahaan jasa keuangan sehingga tidak
berwenang untuk mengelola dana publik.
Kasus cicilan umrah yang mengarah pada penipuan
terhadap jamaah haji oleh agen perjalanan umrah sering terjadi. Ina misalnya,
seorang wanita berusia 33 tahun, mengakui bahwa dia gagal pergi karena dia
diperdaya oleh agen perjalanan Umrah. Cicilan Rp. 10 juta hilang.
Selain itu, skema angsuran dalam program bailout
Umrah juga dilarang oleh OJK. OJK menemukan sejumlah kasus, nilai dana yang
harus dikembalikan oleh peziarah, malah meningkat berkali lipat dari tarif
normal.
Larangan penggunaan dana talangan atau cicilan untuk
membiayai Umrah diatur dengan jelas. Ketentuan tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan
Ibadah Umrah yang didirikan pada 13 Maret 2018.
Pasal 11 ayat 5 menyatakan bahwa agen perjalanan
Umrah harus mengirim jamaah selambat-lambatnya enam bulan setelah pendaftaran.
Kemudian, dalam Pasal 11 ayat 3, disebutkan bahwa biaya umrah harus dibayar
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tanggal keberangkatan. Dari dua ayat
tersebut, paket bailout jelas dilarang.
Pasal 12 menyatakan bahwa agen perjalanan Umrah
dilarang memfasilitasi keberangkatan jamaah menggunakan biaya Umrah yang
berasal dari dana talangan. Ini berarti bahwa skema angsuran, serta dana
talangan keduanya dilarang.
Semua agen perjalanan Umrah dilarang memfasilitasi
keberangkatan jamaah dengan dana talangan, meskipun bekerja sama dengan
perusahaan keuangan yang bertindak sebagai pemilik dana.
Tetapi ceritanya bisa berbeda jika calon jamaah
mengambil inisiatif untuk memberikan pinjaman kepada bank atau perusahaan
keuangan resmi yang diawasi oleh otoritas, setelah itu mereka hanya mendaftar
dengan agen perjalanan Umrah. Dalam hal ini, Departemen Agama tidak memiliki
wewenang untuk melarang bank.
Dalam perbankan ada produk kredit multiguna yang
dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk hari libur untuk menggunakan
dana untuk umrah.
Skema Bailout
Skema bailout terjadi karena melibatkan beberapa
pihak. Misalnya ada perusahaan perjalanan Umrah A, calon jamaah B, calon jamaah
haji, dan pihak C sebagai pemilik dana yang menyediakan pembiayaan. Pihak C
membeli produk Umrah dari travel A, misalnya Rp. 23 juta. Kemudian, C menjual
paket umrah Rp26 juta kepada calon jamaah haji.
Produk umrah yang dijual oleh pihak C sebesar Rp26
juta dapat dilunasi oleh calon jemaah haji selama 12 bulan, tanpa bunga setelah
kembali dari Umrah. Calon jamaah juga dapat membayar secara mencicil dengan
jangka waktu yang lebih lama, misalnya, 24 bulan atau 36 bulan. Meski begitu,
periode angsuran yang panjang membuat biaya umrah juga lebih besar, menjadi Rp.29.1
juta atau Rp.32.5 juta.
Pengamat haji dan umrah dari Universitas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah Ade Marfuddin menganggap skema cicilan dan dana
talangan sebagai praktik bisnis perjalanan Umrah. Untuk alasan ini, agen
perjalanan Umrah yang menggunakan praktik ini harus dipantau dengan ketat.
Selain itu, masyarakat tidak boleh tergoda dengan
kemudahan pembayaran yang ditawarkan oleh agen perjalanan umrah dengan cara
berhutang. Orang yang menginginkan ibadah umroh, diusulkan untuk menabung
terlebih dahulu.
Dalam hal perencanaan keuangan, beribadah umrah
dengan hutang juga tidak dianjurkan. Di mata perencanaan keuangan, Umrah adalah
pengeluaran yang tidak wajib, sehingga pengeluaran yang timbul harus dibiayai
dari tabungan.
Selain menabung, sebenarnya ada sejumlah alternatif
yang ditawarkan oleh lembaga keuangan seperti bank kepada publik. Misalnya,
PermataKTA iB Umrah dari Bank Permata dengan pembiayaan hingga Rp300 juta,
tanpa uang muka dan jaminan.
Ada juga Pembiayaan Umrah Mikro dari Bank Mandiri
Syariah. Di bawah program pembiayaan, calon peziarah akan menikmati uang muka
nol persen dengan nilai kredit maksimum hingga Rp40 juta per jemaat, dan tenor
5 tahun.
Keputusan untuk umrah melalui hutang memang
merupakan pilihan masing-masing individu karena terkait dengan perencanaan
keuangan. Namun, sebelum mengambil keputusan, maka pertimbangkan lebih teliti
tentang kondisi keuangan dan timbang ketika memilih lembaga keuangan yang
tepat.
Dalam praktiknya, dana talangan haji di perbankan
Islam menerapkan kontrak murakab (multilevel), kombinasi dari perjanjian utang
dengan kontrak lainnya.
Di salah satu situs bank syariah yang menjelaskan skema
bailout ziarah, dinyatakan,
Pilgrimage Pilgrimage iB adalah penyediaan dana
(bailout) kepada pelanggan dalam bentuk pinjaman (Qardh) untuk pelaksanaan
kegiatan haji dan umrah baik melalui Pemerintah atau Biro Perjalanan / Travel.
Produk ini digunakan untuk pengguna layanan /
pelanggan yang ingin:
·
Dapatkan porsi haji terlebih dahulu
·
Kompensasi untuk Biaya Perjalanan Ziarah
Dapatkan Kafalah (Bank Garansi) kepada penyelenggara
bahwa Bank akan membayar biaya ibadah haji dan umrah ketika biaya ibadah haji
dan umrah ditentukan.
Produk Haji Bailout menggunakan 3 skema, yaitu,
·
Skema al-Qardh adalah dana talangan
untuk mendapatkan bagian dari Haji Reguler
·
Skema Kafalah yaitu Jaminan Bank kepada
Penyedia untuk membayar biaya ibadah haji dan umrah ketika Biaya Perjalanan
Haji ditetapkan
·
Skema Ijarah, yaitu Membeli paket haji
dan atau umrah dari penyelenggara oleh Bank yang ditransfer ke Pengguna Layanan
dengan sewa / ujrah.
Para ulama mengerti, larangan menggabungkan kontrak
qardh dengan perjanjian jual beli, ini diperlebar. Ini berarti bahwa ini
berlaku untuk semua kombinasi kontrak qardh dengan kontrak mua’wadhat. Dengan
demikian, ijarah adalah persyaratan bagi bank untuk mengucurkan dana talangan
haji yang berstatus hutang, termasuk dalam larangan hadis. Karena esensi ijarah
adalah layanan jual beli.
Beberapa bank menerapkan sistem tersebut, dana
talangan haji yang diinginkan pelanggan dapat disetujui dengan syarat bahwa
pelanggan harus menggunakan layanan bank untuk pengelolaan ziarah haji dan
pembayaran Biaya Perjalanan Haji.
Pelanggan yang mengambil dana talangan haji dari
Bank x, tidak dibenarkan untuk menggunakan layanan lembaga lain dalam mengelola
administrasi ziarah di negara ini. Jadi dengan persyaratan ijarah ini, bank
mendapat ujrah yang menjadi pendapatan bank.
Benar, bisa jadi bank syariah tidak mengambil
keuntungan dari pencairan dana utang untuk bailout ziarah. Namun bank mengambil
margin dari pencairan dana talangan haji, melalui transaksi ijarah, dalam
bentuk penjualan paket haji dan umrah kepada pelanggan.