Menu

Bolehkah Biaya Umroh Dicicil?



Pemerintah semakin memperketat persyaratan untuk ziarah umrah setelah pengungkapan sejumlah kasus penipuan yang telah merugikan ribuan jemaah haji.

Gugus Tugas Peringatan Investasi melarang agen perjalanan Umrah mengumpulkan dana melalui sistem cicilan jemaat mereka. Aturannya adalah untuk menghindari penyalahgunaan dana dari perjalanan umroh.

Membayar biaya umrah dengan mencicil atau bailout adalah tren di masyarakat. Namun, pemerintah melarang skema perjalanan dan dana talangan oleh perusahaan perjalanan karena berbagai alasan.

Kehadiran layanan bailout umroh juga tampaknya menjadi upaya untuk mengatur umrah untuk meningkatkan kepercayaan publik lagi yang telah runtuh menyusul munculnya penipuan perjalanan Umrah penipuan belakangan ini.

Paket bailout Umrah juga merupakan jawaban bagi kelas menengah ke bawah yang ingin lebih fleksibel karena mereka dibayar dengan mencicil. Saat ini, biaya minimum untuk umrah yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sekitar Rp. 20 juta per orang.

Praktek bailout adalah modifikasi dari skema angsuran populer pertama sebelum Umrah. Perbedaannya adalah ketika menggunakan skema cicilan, calon jamaah haji diharuskan menyetor uang secara bertahap sebelum pergi. Namun, dalam skema angsuran tentang dana talangan, calon jamaah haji dapat pergi sebelum membayar atau "berangkat umrah sebelum membayar".

Skema angsuran Umrah menjadi sorotan pengawas lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK melarang skema cicilan karena bisnis jasa perjalanan bukan perusahaan jasa keuangan sehingga tidak berwenang untuk mengelola dana publik.

Kasus cicilan umrah yang mengarah pada penipuan terhadap jamaah haji oleh agen perjalanan umrah sering terjadi. Ina misalnya, seorang wanita berusia 33 tahun, mengakui bahwa dia gagal pergi karena dia diperdaya oleh agen perjalanan Umrah. Cicilan Rp. 10 juta hilang.

Selain itu, skema angsuran dalam program bailout Umrah juga dilarang oleh OJK. OJK menemukan sejumlah kasus, nilai dana yang harus dikembalikan oleh peziarah, malah meningkat berkali lipat dari tarif normal.

Larangan penggunaan dana talangan atau cicilan untuk membiayai Umrah diatur dengan jelas. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang didirikan pada 13 Maret 2018.

Pasal 11 ayat 5 menyatakan bahwa agen perjalanan Umrah harus mengirim jamaah selambat-lambatnya enam bulan setelah pendaftaran. Kemudian, dalam Pasal 11 ayat 3, disebutkan bahwa biaya umrah harus dibayar selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tanggal keberangkatan. Dari dua ayat tersebut, paket bailout jelas dilarang.

Pasal 12 menyatakan bahwa agen perjalanan Umrah dilarang memfasilitasi keberangkatan jamaah menggunakan biaya Umrah yang berasal dari dana talangan. Ini berarti bahwa skema angsuran, serta dana talangan keduanya dilarang.

Semua agen perjalanan Umrah dilarang memfasilitasi keberangkatan jamaah dengan dana talangan, meskipun bekerja sama dengan perusahaan keuangan yang bertindak sebagai pemilik dana.

Tetapi ceritanya bisa berbeda jika calon jamaah mengambil inisiatif untuk memberikan pinjaman kepada bank atau perusahaan keuangan resmi yang diawasi oleh otoritas, setelah itu mereka hanya mendaftar dengan agen perjalanan Umrah. Dalam hal ini, Departemen Agama tidak memiliki wewenang untuk melarang bank.

Dalam perbankan ada produk kredit multiguna yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk hari libur untuk menggunakan dana untuk umrah.

Skema Bailout

Skema bailout terjadi karena melibatkan beberapa pihak. Misalnya ada perusahaan perjalanan Umrah A, calon jamaah B, calon jamaah haji, dan pihak C sebagai pemilik dana yang menyediakan pembiayaan. Pihak C membeli produk Umrah dari travel A, misalnya Rp. 23 juta. Kemudian, C menjual paket umrah Rp26 juta kepada calon jamaah haji.

Produk umrah yang dijual oleh pihak C sebesar Rp26 juta dapat dilunasi oleh calon jemaah haji selama 12 bulan, tanpa bunga setelah kembali dari Umrah. Calon jamaah juga dapat membayar secara mencicil dengan jangka waktu yang lebih lama, misalnya, 24 bulan atau 36 bulan. Meski begitu, periode angsuran yang panjang membuat biaya umrah juga lebih besar, menjadi Rp.29.1 juta atau Rp.32.5 juta.

Pengamat haji dan umrah dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Ade Marfuddin menganggap skema cicilan dan dana talangan sebagai praktik bisnis perjalanan Umrah. Untuk alasan ini, agen perjalanan Umrah yang menggunakan praktik ini harus dipantau dengan ketat.

Selain itu, masyarakat tidak boleh tergoda dengan kemudahan pembayaran yang ditawarkan oleh agen perjalanan umrah dengan cara berhutang. Orang yang menginginkan ibadah umroh, diusulkan untuk menabung terlebih dahulu.

Dalam hal perencanaan keuangan, beribadah umrah dengan hutang juga tidak dianjurkan. Di mata perencanaan keuangan, Umrah adalah pengeluaran yang tidak wajib, sehingga pengeluaran yang timbul harus dibiayai dari tabungan.

Selain menabung, sebenarnya ada sejumlah alternatif yang ditawarkan oleh lembaga keuangan seperti bank kepada publik. Misalnya, PermataKTA iB Umrah dari Bank Permata dengan pembiayaan hingga Rp300 juta, tanpa uang muka dan jaminan.

Ada juga Pembiayaan Umrah Mikro dari Bank Mandiri Syariah. Di bawah program pembiayaan, calon peziarah akan menikmati uang muka nol persen dengan nilai kredit maksimum hingga Rp40 juta per jemaat, dan tenor 5 tahun.

Keputusan untuk umrah melalui hutang memang merupakan pilihan masing-masing individu karena terkait dengan perencanaan keuangan. Namun, sebelum mengambil keputusan, maka pertimbangkan lebih teliti tentang kondisi keuangan dan timbang ketika memilih lembaga keuangan yang tepat.

Dalam praktiknya, dana talangan haji di perbankan Islam menerapkan kontrak murakab (multilevel), kombinasi dari perjanjian utang dengan kontrak lainnya.

Di salah satu situs bank syariah yang menjelaskan skema bailout ziarah, dinyatakan,

Pilgrimage Pilgrimage iB adalah penyediaan dana (bailout) kepada pelanggan dalam bentuk pinjaman (Qardh) untuk pelaksanaan kegiatan haji dan umrah baik melalui Pemerintah atau Biro Perjalanan / Travel.

Produk ini digunakan untuk pengguna layanan / pelanggan yang ingin:

·         Dapatkan porsi haji terlebih dahulu

·         Kompensasi untuk Biaya Perjalanan Ziarah

Dapatkan Kafalah (Bank Garansi) kepada penyelenggara bahwa Bank akan membayar biaya ibadah haji dan umrah ketika biaya ibadah haji dan umrah ditentukan.

Produk Haji Bailout menggunakan 3 skema, yaitu,

·         Skema al-Qardh adalah dana talangan untuk mendapatkan bagian dari Haji Reguler

·         Skema Kafalah yaitu Jaminan Bank kepada Penyedia untuk membayar biaya ibadah haji dan umrah ketika Biaya Perjalanan Haji ditetapkan

·         Skema Ijarah, yaitu Membeli paket haji dan atau umrah dari penyelenggara oleh Bank yang ditransfer ke Pengguna Layanan dengan sewa / ujrah.

Para ulama mengerti, larangan menggabungkan kontrak qardh dengan perjanjian jual beli, ini diperlebar. Ini berarti bahwa ini berlaku untuk semua kombinasi kontrak qardh dengan kontrak mua’wadhat. Dengan demikian, ijarah adalah persyaratan bagi bank untuk mengucurkan dana talangan haji yang berstatus hutang, termasuk dalam larangan hadis. Karena esensi ijarah adalah layanan jual beli.

Beberapa bank menerapkan sistem tersebut, dana talangan haji yang diinginkan pelanggan dapat disetujui dengan syarat bahwa pelanggan harus menggunakan layanan bank untuk pengelolaan ziarah haji dan pembayaran Biaya Perjalanan Haji.

Pelanggan yang mengambil dana talangan haji dari Bank x, tidak dibenarkan untuk menggunakan layanan lembaga lain dalam mengelola administrasi ziarah di negara ini. Jadi dengan persyaratan ijarah ini, bank mendapat ujrah yang menjadi pendapatan bank.

Benar, bisa jadi bank syariah tidak mengambil keuntungan dari pencairan dana utang untuk bailout ziarah. Namun bank mengambil margin dari pencairan dana talangan haji, melalui transaksi ijarah, dalam bentuk penjualan paket haji dan umrah kepada pelanggan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Author

authorAssalamualaikum, Saya Agen Umroh dan Haji Plus Resmi dan terdaftar. Silakan hubungi saya untuk bertanya.
Learn More →



About